Warga negara asing (WNA) bisa memiliki properti di Bali, tetapi tidak melalui Hak Milik (SHM) — SHM/freehold hanya untuk warga negara Indonesia. Untuk WNA ada beberapa skema legal; yang paling umum: Hak Pakai, Leasehold (hak sewa), dan melalui perusahaan PT PMA. Memahami bedanya penting sebelum membeli vila atau properti resor.
Hak Pakai. WNA yang memiliki izin tinggal sah (mis. KITAS/KITAP) dapat memegang Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal — hak untuk menggunakan, dengan jangka waktu tertentu (umumnya 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui) dan di beberapa daerah ada ambang nilai minimum unit. Ini hak yang diakui negara dan terdaftar atas nama WNA.
Leasehold (hak sewa). Skema paling umum untuk pembeli vila asing di Bali: Anda menyewa tanah/bangunan dari pemilik untuk jangka panjang (umumnya 25–99 tahun). Sifatnya kontraktual (perjanjian sewa), bukan hak atas tanah. Perhatikan sisa masa sewa, syarat dan biaya perpanjangan, serta siapa yang menanggung pajak — dan pastikan perjanjian dibuat di hadapan notaris.
PT PMA (perusahaan penanaman modal asing). WNA dapat mendirikan PT PMA yang bisa memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai untuk keperluan usaha — misalnya vila yang disewakan. Jalur ini memberi kontrol jangka panjang dengan konsekuensi kepatuhan (izin usaha, pajak, pelaporan). Cocok bila tujuannya investasi atau komersial.
Hindari skema nominee. Memakai nama WNI untuk memegang SHM atas kepentingan WNA tidak diakui hukum Indonesia dan berisiko tinggi — sengketa, pembatalan, hingga kehilangan aset. Kami tidak menganjurkannya; pilih skema legal yang jelas.
Catatan investasi. Bali adalah pasar sewa liburan yang kuat, tetapi angka imbal hasil (ROI) di materi pemasaran adalah proyeksi, bukan jaminan. Hitung realistis: biaya pengelolaan, pajak, tingkat okupansi, perawatan, dan struktur kepemilikan (leasehold yang menyusut vs hak yang lebih panjang). Cek juga zonasi tanah (zona hijau/pertanian tidak boleh dibangun) dan legalitas sertifikat sebelum membayar.
Cakra membantu pembeli — termasuk WNA — memahami skema kepemilikan yang sesuai secara jujur, lalu menghubungkan Anda ke tim penjualan resmi developer dan notaris/PPAT untuk proses formal. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum; regulasi dapat berubah, jadi konsultasikan profesional untuk kondisi spesifik Anda. Mulai dengan menanyakan opsi via WhatsApp.
