Legalitas

SHM vs HGB vs PPJB untuk pembeli apartemen

Tim Cakra Property · 6 menit ·
SHM vs HGB vs PPJB untuk pembeli apartemen

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah kepemilikan penuh atas tanah, umumnya untuk rumah tapak dan jarang untuk apartemen. HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak atas bangunan di atas tanah untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang — status yang umum untuk apartemen, berupa strata title (SHM Sarusun) di atas tanah HGB.

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian awal, sering dipakai saat unit masih dalam proses atau inden, sebelum akta jual beli (AJB) final ditandatangani di hadapan PPAT. PPJB mengikat, jadi baca isinya — terutama soal jadwal, sanksi, dan kondisi pembatalan — sebelum tanda tangan.

Untuk pembeli asing (WNA), hunian umumnya melalui skema Hak Pakai sesuai regulasi, bukan Hak Milik. Detailnya bisa berbeda antarproyek dan berkembang mengikuti aturan.

Intinya: untuk setiap proyek, pastikan Anda tahu status legalitasnya secara jelas dan pada tahap mana Anda berada. Cakra bantu menjelaskan status tiap proyek secara singkat dan jujur sebelum Anda memutuskan — properti adalah keputusan finansial, jadi konfirmasikan fakta legalnya lebih dulu.

Informasi bersifat umum & indikatif (bukan nasihat hukum/keuangan); properti = keputusan YMYL — konfirmasikan fakta legal & harga sebelum bertransaksi. Cakra adalah perujuk independen, gratis untuk pembeli.

Lihat The Newton, Kuningan

Tips lainnya

PanduanPanduan beli apartemen di KuninganKPRSimulasi KPR & biaya-biaya tersembunyiPerbandinganPerbandingan Apartemen Kuningan 2026: The Newton 2 vs Branz, Verde & Taman Rasuna